Bogor24update – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor menyatakan berkas perkara SA (18), satu dari tiga tersangka kasus dugaan pembacokan yang menewaskan Arya Saputra belum lengkap.
“SA prosesnya P19,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bogor, Sigit Prabawa, Rabu, 17 Mei 2023.
Pihaknya pun melimpahkan kembali berkas perkara P19 tersebut ke kepolisian. Penyidik diminta untuk melengkapi berkas perkara SA.
“Ya balik ke penyidik untuk dilengkapi,” terangnya.
Namun demikian, Sigit tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai kekurangan dari berkas perkara dimaksud. Sebab, menurutnya, hal itu masuk dalam ranah penanganan perkara.
Seperti diketahui, SA ditangkap bersamaan dengan tersangka lain, yakni MA (17). Dalam kasus ini, MA telah menjalani proses peradilan dan dijatuhi vonis 8 tahun penjara.
Sementara berkas perkara AS alias Tukul (17), tersangka utama dalam kasus ini telah dilakukan penelitian oleh jaksa penuntut umum.
“AS berkas tahap 1 15 Mei 2023,” kata Sigit.