Bogor24update – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor menyatakan berkas perkara SA (18), satu dari tiga tersangka kasus dugaan pembacokan yang menewaskan Arya Saputra belum lengkap.
“SA prosesnya P19,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bogor, Sigit Prabawa, Rabu, 17 Mei 2023.
Pihaknya pun melimpahkan kembali berkas perkara P19 tersebut ke kepolisian. Penyidik diminta untuk melengkapi berkas perkara SA.
“Ya balik ke penyidik untuk dilengkapi,” terangnya.
Advertisement
Page 1 of 2