Bogor24Update – Bupati Bogor, Rudy Susmanto mengatakan bahwa Pemkab Bogor tidak serta merta bisa langsung melakukan pencabutan izin usaha tambang di wilayahnya setelah mendapat teguran dari Kementerian Lingkungan Hidup (LH).
Menurut Rudy, perlu ada langkah-langkah yang terlebih dulu harus dilakukan sebelum kebijakan pencabutan dilakukan.
“Tentu sikap kami akan melakukan beberapa langkah seperti halnya Kementerian LH yang menginstruksikan untuk melakukan pencabutan,” kata Rudy, Jumat 22 Agustus 2025.
“Kita evaluasi dulu sama halnya beberapa objek lokasi tambang, beberapa waktu lalu kita sudah melakukan penyitaan beberapa alat berat di beberapa lokasi tambang ilegal yang bekerja sama dengan TNI Polri,” sambungnya.
Namun ia menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada izin usaha pertambangan yang dikeluarkannya.
“Di era kepemimpinan Rudy Susmanto dan Ade Ruhandi tidak ada satupun perizinan di wilayah Selatan dan Timur yang muncul dan terbit, izin-izin itu keluar beberapa tahun sebelumnya,” tegas Rudy.
Sekadar informasi, salah satu aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan produksi terbatas Gunung Karang, Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
Dari hasil investigasi yang telah dilakukan, diduga kuat kawasan hutan tersebut telah dimanfaatkan untuk pertambangan batu kapur (karst) tanpa izin yang sah.
Bahkan, dalam operasi tersebut ada penyitaan sembilan unit eksavator, tiga unit dump truck, dan sembilan orang saksi pekerja yang berada di lokasi beberapa waktu lalu.(*)