Bogor24Update – DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor telah menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi menjadi perda pada Selasa lalu.
Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Eka Wardhana mengatakan Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi telah mendapatkan fasilitasi dari Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat dan melakukan penyempurnaan dalam hal konsideran, penimbangan, dasar hukum, dan batang tubuh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang terbaru.
Eka menjelaskan raperda ini dimaksudkan untuk mewujudkan kepastian hukum dan sebagai pedoman dalam pemberian insentif dan kemudahan investasi untuk meningkatkan investasi dan pemerataan pembangunan di daerah.
“Kami berharap dengan adanya raperda ini pertumbuhan ekonomi di Kota Bogor bisa meningkat dengan diiringi terciptanya lapangan kerja baru,” ujar Eka dikutip Kamis, 10 Oktober 2024.
Menanggapi laporan Bapemperda, Pj Wali Kota Bogor, Hery Antasari menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah membahas dan menyetujui Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
Menurutnya, kehadiran perda ini diharapkan dapat memberi kepastian hukum dan dijadikan sebagai pedoman dalam pemberian insentif dan kemudahan investasi di daerah Kota Bogor.
Dan pemerintah daerah dapat memprioritaskan pemberian insentif dan atau pemberian kemudahan investasi untuk jenis usaha tertentu atau kegiatan tertentu, seperti usaha mikro dan koperasi.
“Raperda ini diharapkan dapat menciptakan daya tarik atau merangsang lebih banyak investor untuk melakukan investasi di Kota Bogor dalam rangka menciptakan iklim investasi yang berdaya saing, meningkatkan akses dan kemampuan ekonomi,” katanya. (*)