“Sebelum penahanan ini, kami lakukan pemeriksaan dan penyelidikan mendalam hingga akhirnya yang bersangkutan kami tahan,” kata Marjuki dalam keterangan tertulisnya, Jumat 20 Oktober 2023.
Pada kasus tersebut, Adang diduga telah melanggar pasal Primer Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsider Pasal 3 jo.
Kemudian, kata dia, yang bersangkutan juga diganjar Pasal 18 (1) huruf b Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tersangka saat ini dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT- 01/M.2.18/Fd.2/10/2023 selama 20 hari ke depan terhitung tanggal 19 Oktober 2023 di Rutan Polres Bogor,” tandasnya.