Bogor24update – Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota meringkus pelaku penipuan terhadap korban di kawasan Kota Bogor. Para pelaku bertemu dengan korban di kawasan Jalan Padjajaran.
Korban berinisial F kepincut atas rayuan pelaku sebanyak 4 orang, yakni R, SPW alias Pakcik, MD, dan A dengan status daftar pencarian orang (DPO).
Dari pertemuan pelaku dengan korban, bahwa pelaku sendiri mencoba merayu korban, hingga korban terpincut untuk mengikuti bisnis dengan pelaku tersebut.
“Pelaku dan korban bertemu di salah satu hotel, dan untuk korban bukan orang Bogor melainkan orang Lombok,” kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Polisi Bismo Teguh Prakoso, Selasa, 17 September 2024.
Ia menjelaskan, usai melakukan pertemuan dengan korban, pelaku mengajak korban untuk mendatangi salah satu ATM. Pelaku sendiri, melakukan print out dan menunjukan jumlah yang ada di ATM.
“Pelaku langsung menunjukkan jumlah uang, kepada korban, cuma dari angka ditutup oleh si pelaku, hingga korban tertarik ikut bisnis fiktif ini,” ujarnya.
Dari keempat pelaku yang beroperasi di kawasan Kota Bogor baru 8 bulan ini, lalu korban yang menunjukan saldo berada di ATM sebesar Rp. 115.000.000digasak oleh pelaku dengan iming-iming keuntungan pada bisnis yang diduga fiktif ini.
Menurutnya, salah satu pelaku pelaku berinisial SPW alias Pakcik ini menawarkan handphone yang harganya sebesar Rp 24.000.000, yang ditawar dengan harga $500USD atau jika dirupiahkan menjadi Rp 7.500.000.
“Pelaku ini menawarkan harga hp bukan satuan namun dengan sistem partai sebanyak 300 unit, lalu salah satu pelaku R berpura-pura menjadi pembeli, sehingga korban tertariknya untuk ikut bisnis ini,” imbuhnya.
Selain mengamankan barang bukti berupa hp dan kartu ATM, atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (*)