“Pelaku diamankan setelah dilakukan pengejaran dan hasil koordinasi dengan keluarganya,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, dikatakan Fajar, pelaku mengaku datang ke lokasi tersebut bersama enam geng motor yang berbeda.
Aksinya tersebut juga untuk diunggah di media sosialnya dengan tujuan menambah jumlah pengikut, sehingga dapat untuk mempromosikan situs judi online.
“Untuk modusnya mereka ini ada keterkaitan dengan judi online, mereka bersama-sama konvoi untuk menaikkan followers,” terangnya.
Selain pelaku, polisi mengamankan sebilah golok panjang dan sebilah celurit yang dibawa pelaku lain berinisial A yang kini dalam pengejaran.
“Ada yang kami masih dikejar yakni A yang menggunakan celurit,” tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukum pidana penjara 9 tahun. (*)