Bogor24Update – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menutup sementara operasional perusahaan tambang di wilayah Kabupaten Bogor.
Kebijakan yang ditandatangani langsung Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi itu berlaku di tiga wilayah di Kabupaten Bogor. Yakni Kecamatan Parungpanjang, Rumpin dan Kecamatan Cigudeg.
Surat tersebut diterbitkan dengan memperhatikan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Kemudian, surat tersebut juga berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 144/HUB.01.01.01/PEREK tentang Pengaturan Pembatasan Kegiatan Tambang dan Operasional Angkutan Barang di Wilayah Kecamatan Parungpanjang, Kecamatan Rumpin, dan Kecamatan Cigudeg Kabupaten Bogor tanggal 19 September 2025.
Pada surat itu, Dedi Mulyadi atau KDM mencatat tiga poin yang menjadi pertimbangan Pemprov Jawa Barat melakukan langkah penutupan.
Pertama, masih terdapat permasalahan terkait adanya aspek lingkungan dan keselamatan sehingga menyebabkan terganggunya ketertiban umum, kemacetan, polusi, kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan serta berpotensinya terjadinya kecelakaan.
“Kedua, pelaksanaan tata kelola kegiatan tambang termasuk rantai pasok masih belum sesuai sebagaimana yang diamanatkan pada surat edaran yang dimaksud dan ketentuan perundangan yang berlaku,” bunyi dalam surat tersebut, dikutip Minggu 28 September 2025.
Kemudian pada poin ketiga, diminta kepada saudara menghentikan sementara kegiatan usaha pertambangan sejak tanggal 25 September 2025 sampai dengan terpenuhinya ketentuan, sebagaimana dimaksud pada angka dua di atas setelah menyampaikan laporan secara tertulis disertai bukti dukung kepada Gubernur Jawa Barat c.q Kepal Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jabar. (*).