Atas putusan ini, lanjut Rojai, pihaknya berencana akan menempuh upaya banding. “Insyaallah kemungkinan kami akan banding, biar dapat keadilan untuk anak saya,” katanya.
Kakak korban, Ratih mengutarakan tidak puas atas vonis hukuman 9 tahun penjara itu. Menurutnya, bersangkutan seharusnya bisa dihukum maksimal.
Sebab, dikatakan Ratih, Tukul merupakan residivis dalam kasus penjabretan dan sempat buron dalam kasus pembacokan di simpang Pomad.
“Nggak puas banget, pokoknya kami akan ngajuin banding, terus mau mengirim surat ke pak wali kota untuk mengadakan audensi bagaimana tahap-tahap kedepan karena saya awam hukum,” ujarnya.
Ia juga meminta kasus pembacokan yang menewaskan adiknya itu bisa menjadi atensi Presiden Joko Widodo dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Pihak keluarga korban juga berencana akan menemui Komisi III DPR RI untuk menyampaikan aspirasinya.
“Kami juga akan ke Komisi III DPR RI bagian hukum dan HAM sampai seadil-adilnya dan semaksimal mungkin hukumannya,” kata Ratih.