Sedangkan biaya perpanjangan SIM C adalah Rp75.000. Selain itu, ada biaya pemeriksaan kesehatan, psikotes, dan asuransi yang harus dibayarkan oleh pemohon perpanjangan SIM.
Biaya pemeriksaan kesehatan dan psikotes berkisar antara Rp25.000 hingga Rp50.000, tergantung pada penyelenggara. Sedangkan asuransi kecelakaan diri dikenakan biaya Rp50.000,-. Namun, asuransi ini tidak wajib karena sudah ada Jasa Raharja.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
Foto Kopi KTP 3 lembar yang masih berlaku
Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
Bukti Surat Keterangan Sehat
Bukti Surat Keterangan Psikologi