Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya belum habis. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon harus melalui mekanisme penerbitan SIM baru.
Untuk memudahkan proses, pemohon bisa mengunduh aplikasi Simpelpol dan melakukan registrasi. Setelah registrasi, pemohon harus melakukan screening kesehatan dan membawa hasilnya saat mengajukan perpanjangan SIM di lokasi SIM Keliling.
Selain itu, pemohon juga harus mengisi daftar antrian dan akan dipanggil oleh petugas sesuai nomor urut. Untuk informasi lebih lanjut, silakan akses akun Instagram @satpas_online_bogorkota. (*)
Artikel ini memberikan panduan lengkap dan jelas bagi warga Bogor yang membutuhkan layanan perpanjangan SIM, sehingga mereka dapat mempersiapkan dokumen yang diperlukan dan mengikuti prosedur dengan mudah.