Setelah masa berlaku habis, maka akan dilakukan penerbitan SIM baru. Biaya perpanjangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebesar Rp80.000 untuk perpanjangan masa berlaku SIM A.
Sedangkan biaya perpanjangan SIM C adalah Rp75.000. Selain itu, ada biaya pemeriksaan kesehatan, psikotes, dan asuransi yang harus dibayarkan oleh pemohon perpanjangan SIM.
Biaya pemeriksaan kesehatan dan psikotes berkisar antara Rp25.000 hingga Rp50.000, tergantung pada penyelenggara. Sedangkan asuransi kecelakaan diri dikenakan biaya Rp50.000,-. Namun, asuransi ini tidak wajib karena sudah ada Jasa Raharja.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
- Foto Kopi KTP 3 lembar yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Surat Keterangan Sehat
4. Bukti Surat Keterangan Psikologi