Bogor24Update – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota membongkar kasus prostitusi online di wilayah hukum Kota Bogor.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial AH (20) yang berperan sebagai mucikari.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, kasus prostitusi online terungkap berkat informasi dari masyarakat.
“Ada masyarakat yang mengadukan kepada saya melalui nomor aduan tentang akitivatas prostitusi online yang ada di wilayah kota Bogor,” terangnya di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa, 22 Agustus 2023.
Berdasarkan informasi tersebut, lanjut Kombes Bismo, Satreskrim melakukan penyelidikan di sebuah hotel di kawasan Sukasari, Kecamatan Bogor Timur.
Di lokasi tersebut, Petugas kemudian mendapati pasangan pria dan wanita di sebuah ruang kamar hotel.
“Pada hari Sabtu 19 Agustus 2023 sekitar pukul 23.30 WIB dilakukan pengecekan ke lokasi dan benar didapati di dalam kamar 205 ditemukan laki-laki dan perempuan di dalam kamar,” ungkapnya.
Modus tersangka dalam menjalankan bisnisnya bermula melakukan komunikasi dengan pria hidung belang melalui aplikasi MiChat. Setelah itu, mereka janjian bertemu di hotel.
“Lalu mucikari tersebut mengantarkan pelanggan ke wanita yang dijajakannya yang sudah standby di hotel,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, AH menawarkan tarif untuk sekali kencan antara Rp250 ribu hingga Rp600 ribu. Sedangkan dia dapat Rp50 ribu dari setiap transaksi tersebut.
“Dari prostitusi online tersebut tersangka mendapatkan keuntungan sekitar Rp50 ribu per satu kali transaksi,” ungkapnya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa handpone, alat kontrasepsi dan bukti percakapan di aplikasi MiChat.
“Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 298 KUHP, 296 KUHP dan 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan,” pungkasnya.





















