Modus tersangka dalam menjalankan bisnisnya bermula melakukan komunikasi dengan pria hidung belang melalui aplikasi MiChat. Setelah itu, mereka janjian bertemu di hotel.
“Lalu mucikari tersebut mengantarkan pelanggan ke wanita yang dijajakannya yang sudah standby di hotel,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, AH menawarkan tarif untuk sekali kencan antara Rp250 ribu hingga Rp600 ribu. Sedangkan dia dapat Rp50 ribu dari setiap transaksi tersebut.
“Dari prostitusi online tersebut tersangka mendapatkan keuntungan sekitar Rp50 ribu per satu kali transaksi,” ungkapnya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa handpone, alat kontrasepsi dan bukti percakapan di aplikasi MiChat.
“Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 298 KUHP, 296 KUHP dan 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan,” pungkasnya.