“Kebetulan dia (Y) mempunyai pasien (pembeli) khusus yang banyak datang ke rumahnya, ada juga dijual secara online,” kata Eka.
Sementara para pembelinya mayoritas anak muda yang menyalahgunakan obat psikotropika tersebut untuk mengatasi gangguan tidur.
“Iya kebanyakan anak muda yang tidak bisa tidur. Ini dijual tanpa adanya resep dokter,” ujar Eka.
Dari hasil pemeriksaan, Y mendapatkan barang itu di kawasan Jakarta. Dia juga mengaku sudah hampir dua tahun menjalankan bisnis obat psikotropika tersebut.
“Sepengetahuan atau berdasarkan keterangan yang bersangkutan dibeli dari Jakarta. Dia sudah hampir dua tahun,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, Y disangkakan melanggar Undang Undang 5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.