Menurutnya, sesuai aturan yang berlaku di Kota Bogor bahwa untuk para pedagang ini tidak boleh berjualan di bahu jalan maupun trotoar untuk selamanya.
Pihaknya juga sudah mendata dan apabila mereka tidak mengindahkan, maka kendaraan dan barang dagangannya akan disita oleh petugas.
“Kami melaksanakan tugas, dengan acuan dari Perda No. 1 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat, nanti kami data juga semua pedagang yang melanggarnya,” terangnya.
Usai penertiban ini, petugas juga akan melakukan monitoring dan pengawasan di lokasi yang sudah dilarang untuk berjualan sesuai dengan perda tersebut.
“Untuk di wilayah ini, nanti kita lakukan pengawasan juga,” pungkasnya.