“Nanti tindak lanjutnya setelah ada ingkrah, apakah sisa akhir masa jabatannya itu, akan di PAW kan, nanti BPD yang akan kita lakukan pembinaan melihat perkembangan, apakah BPD megusulkan, karena saat ini ada surat kemendagri, di akhir tahun ini sudah tidak ada lagi pemilihan kepala desa langsung, reguler atau antar waktu,” tutupnya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Hadi Kristanto menjelaskan, Nur Hakim diduga telah melakukan tindak pidana Korupsi Samisade anggaran tahun 2023.
Dimana saat itu, anggaran Rp.800 juta rupiah yang seharusnya dikucurkan untuk betonasi jalan di Kampung Jati RT 02/06 hingga RT 03/06, Desa Tonjong, tidak direalisisakan oleh Kades hingga akhirnya diketemuan adanya dugaan Korupsi yang dilakukan oleh Kades.
Adapun kasus dugaan korupsi tersebut dilaporkan ke polisi pada 25 Mei 2023. Dan korupsi tersebut diduga terjadi sejak 28 Oktober 2022.