Bogor24Update – Satreskrim Polresta Bogor Kota menetapkan lima tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen Kartu Keluarga (KK) pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMP Kota Bogor tahun ajaran 2023/2024.
Kelima tersangka dengan inisial SR (45), AS (45), MR (40), BS (52), dan RS kini telah ditahan di Mako Polresta Bogor Kota.
Dari kelima tersangka tersebut, satu orang di antaranya, yakni AS merupakan tenaga honorer di salah satu kelurahan di Kota Bogor. Sedangkan empat lainnya merupakan warga sipil.
Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila mengatakan, penyidik terus melakukan pendalaman terhadap kasus pemalsuan KK.
“Pemeriksaan masih terus berlanjut. Dari hasil pemeriksaan ini kita tingkatkan terkait bagaimana tata cara proses pengurusan KK dari mulai tahap permohonan, kelurahan sampai Disdukcapil,” ujarnya.
Dalam kasus pemalsuan KK pada PPDB yang terjadi Juli 2023 itu, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 28 orang, mulai dari orang tua, termasuk pihak kelurahan, dan Disdukcapil Kota Bogor.
Ia menegaskan, penyelidikan akan dilanjutkan apabila dalam perkembangan nanti ada indikasi keterlibatan oknum lain dalam pemalsuan KK tersebut.
“Kami melihat perkembangan. Tapi untuk pemeriksaan awal sudah dilakukan. Masalah indikasi ataupun keterlibatan oknum nanti akan terpisah dari hasil pemeriksaan para pihak maupun alat bukti yang ditemukan,” katanya.
Dijelaskan, dari lima tersangka, satu di antaranya, yakni AS merupakan tenaga honorer di kelurahan sebagai petugas kebersihan di sepanjang Gang Selot.
Diketahui, AS sebagai pemilik KK yang menyisipkan calon siswa sebagai family lain dengan alamat dekat sekolah.
Namun faktanya, alamat yang digunakan tersebut adalah gedung SD dan masjid. Dalam hal ini, AS dan MR menerima Rp300 ribu per orang.
Pihak kepolisian juga akan menindaklanjuti pengakuan dari salah satu tersangka, yakni BS terkait data KK yang dipalsukan.
“Iya kita sudah kantongi oknum dari salah satu pelaku BS dan kita akan follow up nanti. Karena dari pemohon ini mengurus kepada pihak kelurahan, kemudian Disdukcapil sampai keluar KK. Data dia dapat dari mana kita sudah kantongi. Yang pasti pihak kelurahan dan dinas juga sudah kita panggil,” katanya.
BS kepada penyidik mengaku sudah melakukan sebanyak 50 kali selama PPDB tahun ini dengan biaya Rp1,5 sampai 3 juta rupiah.
Sementara SR sudah sembilan kali dengan biaya Rp13,5 juta per orang untuk pembuatan KK fiktif. Sedangkan RS sudah tujuh kali dengan biaya Rp7 juta per orang.
RS memalsukan KK yang menjadi salah satu persyaratan dalam PPDB jalur zonasi. Dia mengubah KK palsu dan setelah dalam bentuk PDF diunggah ke link PPDB. BS juga menyampaikan hasil PDF kepada BS.