Baca Juga : Diduga Terpeleset di Kolam, Bocah 5 Tahun di Rumpin Ditemukan Tewas
Sementara itu, Camat Rumpin Ade Zulfahmi menambahkan, ODF merupakan satu upaya untuk mengakhiri praktik buang air besar sembarangan, yang dapat menyebabkan pencemaran lingkungan dan penularan penyakit infeksi.
“Pemerintahan Kecamatan Rumpin melakukan berbagai langkah, termasuk pendataan dan pengajuan, untuk menyelesaikan masalah ini,” katanya.
Ade berharap masyarakat akan semakin sadar akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan yang baik.
“Kita ingin menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman bagi semua warga,” tandasnya.