“Surat suara yang rusak ini hasil rekapitulasi selama penyortiran dan pelipatan sejak tanggal 8 januari 2024 hingga saat ini,” imbuhnya.
Atas kerusakan surat suara ini, KPU Kota Bogor sudah melaporkan ke KPU RI. Sementara surat suara yang rusak tersebut sudah dipisahkan agar tidak tercampur kembali.
“Kami sudah laporkan agar segera diganti dengan surat suara yang baru,” kata Habibi.
Page 2 of 2