Di Kota Bogor sendiri, tercatat sejumlah 323.381 bidang tanah telah terdaftar atau 98,76%. Selain memberikan kepastian hukum hak atas tanah, sertipikasi aset merupakan langkah mitigasi potensi munculnya penyalahgunaan aset yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana arahan KPK.
“Saya mendorong untuk segera kita realisasikan kota/kabupaten lain menjadi kota lengkap karena dengan menjadi kota lengkap, pasti sudah tidak akan ada lagi mafia tanah yang selalu menghantui masyarakat,” terang Hadi Tjahjanto.
Adapun sejak dilaksanakan PTSL tahun 2017-2023, telah terjadi penambahan nilai ekonomi atau economic value added sebesar Rp5.793 Triliun yang berasal dari Hak Tanggungan, BPHTB, PPH dan PNBP. Dalam hal ini, economic value added Kota Bogor tahun 2022 dalam satu tahun mencapai Rp3,18 Triliun.
Dalam kesempatan itu, Menteri ATR/Kepala BPN juga menyerahkan 20 sertipikat tanah aset, dengan rincian 12 sertipikat untuk Pemerintah Kota Bogor, 3 sertipikat untuk Kementerian Perhubungan, 3 sertipikat untuk Kementerian Perindustrian, 1 sertipikat untuk Kementerian Pertahanan, dan 1 sertipikat untuk PLN.
Sementara itu, Pemerintah Kota Bogor juga telah menyerahkan dana hibah sebesar Rp3 Miliar kepada Kantor Pertanahan Kota Bogor. Hal ini menunjukan sinergi yang sudah terjalin dengan baik antara Kantor Pertanahan dan Pemerintah Daerah.
Selanjutnya, Menteri ATR/Kepala BPN bertolak menuju Kantor Pertanahan Kota Bogor untuk meninjau pelayanan pertanahan yang tengah berlangsung.
Mengakhiri kunjungan kerjanya, Menteri ATR/Kepala BPN menyerahkan 6 Sertipikat Tanah Wakaf kepada 5 perwakilan penerima di Mushola Assa’adah Kelurahan Mekarwangi, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor. Sertipikat yang diserahkan dengan peruntukan masjid, yayasan, pesantren, dan pemakaman.