Bogor24Update – Polisi mencokok AY (40), pelaku penodongan terhadap kasir minimarket di kawasan Jalan Pandawa Raya, Kelurahan Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.
Pelaku diamankan polisi usai melancarkan aksinya yang tak jauh dari lokasi tempat bekerjanya pada 23 September 2023 pagi.
“Pelaku ini bekerja 200 meter dari TKP, sebagai kepala toko (minimarket) juga, melakukan penodongan terhadap kasir di Alfamart,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Jumat, 10 November 2023.
Dalam aksinya, AY yang datang dengan mengenakan helm tertutup, jaket langsung menodongkan sebilah pisau kepada korban.
Korban yang saat itu tengah mempersiapkan aktivitas di toko juga menerima ancaman dari pelaku yang minta secara paksa sejumlah uang.
“Pelaku mengancam kasir dan kasir berteriak. Kemudian pelaku melarikan dan berhasil ditangkap,” katanya.
“Kejadian penodongan atas dasar laporan dari korban yang merupakan karyawan Alfamart,” imbuh Kapolresta.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau, helm, jaket, dan pakaian Alfamart serta rekaman CCTV.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.