“Pelaku mengancam kasir dan kasir berteriak. Kemudian pelaku melarikan dan berhasil ditangkap,” katanya.
“Kejadian penodongan atas dasar laporan dari korban yang merupakan karyawan Alfamart,” imbuh Kapolresta.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau, helm, jaket, dan pakaian Alfamart serta rekaman CCTV.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.