Sementara ditengah proses hukum atas tindakan asusila terhadap para siswi kelas V (lima) ini, proses belajar mengajar pun berjalan seperti biasa.
“Iya dirumahkan dulu, Ibu gak bisa berhentiin karena bukan wewenang ibu. Itu kewenangan Disdik, kalau proses hukum, sudah ditangani oleh petugas kepolisian dari PPA,” jelas Ida.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto membenarkan adanya laporan dari pihak sekolah atas kasus tersebut.
Namun diakuinya, bahwa laporan itu belum secara utuh ia terima dari pihak sekolah, karena sudah dilaporkan langsung ke aparat kepolisian.
“Iya sudah tahu, cuma laporannya belum utuh, karena langsung ke polisi,” tandasnya.