Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor Atty Somaddikarya menjelaskan, banyak pelanggaran terkait pelanggaran dokumen.
“Banyak saya buktinya yang bisa saya pertanggungjawabkan secara hukum, ada pelanggaran dari peraturan gubernur, belum satu tahun, diterima di SMA Negeri 3 dan SMA Favorit di Kota Bogor,” kata Atty.
Atty meminta adanya evaluasi secara menyeluruh, karena banyak oknum yang terlibat atas kecurangan ini.
“Tegakkan budaya malu, dan evaluasi. Sebenernya sistem tidak salah, yang salah adalah oknum yang bermain di dalamnya,” ucap Atty.
Menanggapi unjuk rasa tersebut, Kepala SMA Negeri 3 Kota Bogor, Dewi Suhartini, mengatakan hanya menerima data yang diunggah.
“Kami hanya menerima data yang diupload, oleh orang tua siswa. Nah kami tidak melihat secara hardcopy, kami hanya melihat di web di aplikasi PPDB,” ucap Dewi.
Lebih lanjut, dirinya akan melakukan koordinasi dengan pimpinan terkait permasalahan PPDB di SMAN 3 Kota Bogor.
“Saya akan berkoordinasi dengan pimpinan saya,” pungkasnya.(*)