“Jadi masalah SDM yang ada di pemakaman ini harus diperhatikan. Baik itu untuk Sukwan atau PKWT harus mendapatkan honor yang layak,” ucapnya.
Ketiga, pansus ingin memastikan keberadaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kota Bogor memadai. Sehingga, perlu adanya kepastian lahan untuk TPU sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
“Jadi harus dipenlok (penetapan lokasi) dulu ini lahan-lahan pemakamannya, agar ada kepastian dari pemerintah lahan mana saja yang akan dijadikan TPU kedepannya,” kata Endah.
Ketua Tim Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Pemakaman, Gilang Gugum Gumelar menambahkan, rapat kerja lanjutan kembali akan digelar dalam waktu dekat.
Pembahasan yang dilakukan dengan DPUPR dan BKAD Kota Bogor ini untuk memastikan ketersediaan lahan pemakaman.
“Kami ke depan akan mengundang PUPR dan BKAD untuk menentukan lahan mana saja yang akan dijadikan lahan pemakaman. Ini harus dipenlok dulu agar Pemkot Bogor juga berkomitmen dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.
Dia juga mengungkapkan, raperda ini akan terdapat pasal mengenai sanksi yang akan diberikan kepada pengelola atau yayasan yang bergerak di bidang pemakaman, apabila tidak mengikuti tertib administrasi.
“Jadi untuk pengelola Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) akan dikenakan sanksi jika tidak mengikuti tertib administrasi. Karena di dalam raperda yang baru ini sudah tidak ada lagi retribusi, jadi harus tertib administrasi,” ujar Gilang. (*)