Pemberlakuan on street dikawasan tersebut kata dia, sudah melalui berbagai kajian dan pertimbangan diantaranya antusiasme masyarakat dan jumlah pengunjung alun alun, serta memperhatikan kondisi dan lebar jalan Dewi Sartika.
“Jadi tidak serta merta ini potensi lalu dijadikan kawasan parkir on street,” tukasnya.
Dimas mengaku jika Dishub tidak sembarang memberlakukan kebijakan tersebut. Pihaknya juga akan mengarahkan kendaraan yang akan parkir ke lokasi lain bilah sudah melebihi kapasitas.
“Contoh, ketika disana sudah tidak menampung, tidak kita paksakan. Kita arahkan ke parkiran atas gedung Blok F, Blok A, atau untuk roda empat ke jalan Pengadilan,” jelasnya.
Sejauh masih belum memiliki kasawan parkir terpusat, terang Dimas, parkir on street di kawasan alun alun akan tetap diberlakukan.
“Kedepan mungkin kita akan punya gedung parkir terpusat, tapi selama masih belum ada, kita akan tetap berlakukan itu,” pungkas Dimas Tiko.