Bogor24Update – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Undang-Undang Pilkada yang dilayangkan Wali Kota Bogor Bima Arya dan Wakilnya Dedie A Rachim.
Dengan dikabulkan gugatan tersebut, Bima-Dedie masih mempunyai kesempatan untuk melanjutkan masa jabatannya hingga 20 April 2024 nanti.
“Jadi warga Bogor tenang saja, saya masih ada di jalan- jalan ngurusin angkot, mengurai kemacetan Empang, masih akan ada memastikan alun alun tidak semrawut,” kata Bima Arya, Kamis, 21 Desember 2023.
Ada beberapa yang akan menjadi prioritas pekerjaan rumah masih tertinggal yang akan dikawal di sisa masa jabatannya sebagai kepala daerah.