Dia menjelaskan, kejadian itu terjadi ketika DP (13) dan KF (14) dalam perjalanan pulang sekolah tiba-tiba mendapati pelaku memperlihatkan alat kelaminnya kepada korban.
Saat pelaku melakukan aksi eksibisionis tersebut salah satu korban sempat memfotonya dan diunggah menggunakan akun @Lukerika.
Aksi itu terjadi di kawasan Jalan Raya Pajajaran, Kelurahan Babakan, Kecamatan Bogor Tengah, pada 8 Januari 2024 sekira pukul 16.00 WIB. Sebelumnya diberitakan di kawasan Jalan Sancang.
Dari hasil pemeriksaan, kata Luthfi, motif pelaku nekat melakukan perbuatan tersebut lantaran terpengaruh nonton ‘blue film’ atau film porno.
“Untuk sasaran memang random, korban dan pelaku tidak saling kenal dan tidak ada hubungan,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, AS kini disangkakan melanggar Pasal 82 (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah,” pungkasnya.