“Sekitar pukul 01.00 WIB, mereka berangkat dari cilingcing menuju rancamaya ciawi Kabupaten Bogor, dengan sisi DY ada di depan samping, JA di kursi kedua belakang, MF ada di belakang driver,” jelasnya.
Sesampainya di dekat exit tol Sentul Selatan, para pelaku pun menganiaya korban hingga tewas, dan korban pun di buang di semak semak pinggir tol Jagorawi KM 37 lebih 400.
Akibat perbuatannya tersebut, para pelaku dikenakan pasal berlapis dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
“Ketiga pelaku dipersangkakan dengan Pasal 340 KUHP, subs Pasal 365 Ayat 4 KUHP, subs Pasal 338, Dengan ancaman hukuman 15 tahun, paling lama hukuman seumur hidup dan maksimal hukuman mati,” tandasnya. (Aldi)
Seperti diketahui, para pelaku berprofesi sebagai kuli bangunan, pengangguran, dan serabutan. Direncanakan mobil hasil curiannya tersebut akan dijual dan hasil penjualannya dibagikan untuk masing masing pelaku.