Terpisah, Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor Endah Purwanti menyebut apabila merujuk kepada regulasi, proses perencanaan gaji dan tunjangan sudah dianggarkan per tahun anggaran. Artinya, mesti diselesaikan pembayarannya dalam setahun, baik di APBD murni maupun perubahan.
“Jadi tidak ada penundaan TPP, itu sudah clear. Bagaimana caranya dimundurkan, itu kan anggaran per tahun. Kalau mundur justru aneh,” kata Endah.
Dia pun mempertanyakan apa yang menjadi regulasi Pemkot Bogor atas penundaan pembayaran TPP.
“Nggak bisa dimundurkan, bagaimana nomenklaturnya?. Justru kan jelas ketika rapat anggaran, yang banyak dipangkas kaitan pembangunan,” ujarnya.
Menurut Endah, gaji dan tunjangan merupakan satu paket yang utuh setiap tahun anggaran. Lantas, dirinya menyinggung dengan ASN yang terkena mutasi.
“Nah, kalau dibayar tahun depan bagaimana? Jika si ASN masih di instansi itu, kalau pindah. Tentu kan ada perubahan dan penyesuaian TPP. Pembayaran TPP sebelumnya, mau merujuk darimana?,” imbuhnya.
Menurutnya, apabila BKAD berdalih penundaan TPP lantaran lantaran pendapatan Kota Bogor takkan menyentuh 100 persen. Hal itu seharusnya tak mempengaruhi untuk menunda TPP.
“TPP dan gaji itu sudah clear karena sudah dibahas di DPRD. Kalau sampai kejadian begitu, berarti perencanaan tidak matang. Kalaupun banyak acara seremonial akhir tahun, mestinya nggak berimplikasi kepada TPP. Kan sudah ada plotting anggaran, kode rekeningnya pun berbeda,” tukasnya.