Khusus, untuk Jalan Pajajaran itu berlaku dari arah exit Tol Baranangsiang hingga ke Perumahan Baranangsiang Indah (BSI) sampai ke simpang McD Lodaya.
“Itu steril, tidak boleh ada alat peraga kecuali videotron. Jadi baliho, spanduk dan lain-lain tidak ada. Itu kita sepakati. Jalur-jalur lain boleh asal rapi,” jelasnya.
Kesepakatan ketiga, yakni Pemkot Bogor telah menentukan titik-titik pemasangan APS yang diperbolehkan di 17 titik eksisting yang disiapkan khusus untuk kampanye politik.
Pihaknya juga memfasilitasi sejumlah videotron yang ada di Kota Bogor untuk digunakan bagi parpol dalam memasang APS.
“Fasilitas ini untuk parpol, bukan untuk caleg. Jadi partai-partai punya slot di videotron di Kota Bogor, tidak dipungut biaya khusus parpol semuanya, kita akan alokasikan. Kalau caleg bayar,” katanya.
Ia menambahkan, jika masih ada peserta Pemilu 2024 yang memasang APS di titik yang dilarang, maka akan dikomunikasikan Pemkot Bogor dengan parpol yang bersangkutan melalui grup WhatsApp yang diisi ketua partai dan Forkopimda.
Dengan begitu, ketika ada pelanggaran dikomunikasikan dengan ketua partai dan partai yang bersangkutan yang menurunkan.
“Batasnya tiga hari, kalau tidak juga dicabut nanti kita akan turunkan sendiri. Kalau mengganggu ketertiban di pohon kita tertibkan langsung,” ujarnya.
“Memang tidak mungkin ini kita atur 100 persen bersih karena ini pesta demokrasi, yang penting kita maksimalkan pengaturan kerapihannya dan kita maksimalkan fasilitasnya dari Pemkot Bogor,” imbuhnya.