Dari para tersangka yang ditangkap, sambungnya, dua orang di antaranya merupakan residivis dengan inisial RH (37) di vonis di Pengadilan Negeri Depok tahun 2018 kasus ganja dan IM (34) di vonis di Pengadilan Negeri Bandung tahun 2017 kasus ganja.
“Keduanya kami tangkap kembali dengan kasus peredaran sabu di Kota Bogor,” papar Bismo.
Ia menegaskan, komitmen tidak akan lelah dalam memberantas peredaran kejahatan narkotika di Kota Bogor dan membuat generasi muda serta warga Kota Bogor jangan sampai menjadi korban dan pelaku peredaran narkotika.
Apabila warga Bogor mengetahui tentang peredaran narkoba dan tindak pidana lainnya dapat menghubungi hotline di nomor aduan Kapolresta Bogor Kota 087810010057 atau call center 110.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kasus sabu dan ganja akan dijerat Pasal 111, 112, 113, dan 114 UU 35/2009 tentang Narkotika.
Sedangkan untuk tersangka kasus obat keras tertentu akan dijerat dengan Pasal 435 dan 436 UU 17/2023 tentang Kesehatan. (*)