Atang menerangkan, dengan berbagai bentuk upaya peningkatan kesejahteraan petugas kebersihan diharapkan profesionalisme mereka meningkat sehingga kebersihan Kota Bogor naik predikat sesuai kriteria Adipura Kencana. Selain itu, profesi mereka dapat memberikan kebanggaan dan akses kehidupan yang lebih baik bagi keluarganya.
“Ibarat dapat piala dunia, pasukan kuning, hijau, oranye itu adalah Timnasnya. Kita bangga dapat piala adipura, penghargaan kota ini bersih salah satunya karena mereka. Siapa yang mau ke Kota Bogor, kalau masih kumuh? Tidak ada. Kita apresiasi Pak Wali Kota Bima Arya, pak Wakil Wali Kota, Pak Dedie Rachim serta dewan yang selalu mendukung program pro rakyat,” kata dia.
Atang Trisnanto pun mengapresiasi petugas kebersihan yang ada di Dinas Lingkungan Hidup (DLH), petugas hijau yang ada di Dinas Perumahan dan Permukiman, termasuk petugas orange yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor.
“Disaat warga Kota Bogor belum terjaga, mereka sudah terjaga. Di saat warga Kota Bogor sudah istirahat, mereka masih merasakan kelelahannya,” jelasnya.
Dukungan Kebijakan Legislasi dan Anggaran
Menyambut ajakan Walikota Bogor untuk terus mempertahankan Adipura, DPRD Kota Bogor siap mengawal program kebersihan dan pelestarian lingkungan melalui penguatan kebijakan legislasi maupun kebijakan anggaran.
Sebagai contoh, DPRD Kota Bogor telah berinisiatif mengalokasikan anggaran melalui APBD Kota Bogor Tahun 2021 untuk pengadaan motor sampah (mosam) yang disalurkan ke seluruh kelurahan yang ada. Inisiatif ini dijelaskan oleh Atang muncul dari Komisi 3 sebagai bentuk dukungan untuk menunjang pekerjaan para petugas kebersihan.
“Banggar bersama TAPD terus mendorong anggaran untuk penambahan jumlah petugas sekaligus infrastruktur untuk menunjang operasional petugas seperti motor sampah, bak sampah, tempat pembuangan sampah sementara, TPS3R, dan program-program lain selama empat tahun ini”, jelas Atang.
Selain itu, melalui fungsi legislasi DPRD Kota Bogor juga telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2020 tentang Ruang Terbuka Hijau dan Perda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 2023-2052 yang baru saja disahkan beberapa waktu lalu.
“Saat ini juga kami di DPRD melalui tim Pansus tengah melakukan pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kami berharap perda yang dilahirkan bisa menjadi pedoman untuk menjaga kelestarian lingkungan dan kebersihan di Kota Bogor,” jelas Atang.
Untuk itu, Atang pun mengajak semua pihak untuk terus berkolaborasi dan bersinergi untuk menjaga kebersihan Kota Bogor. Karena menurutnya, kebersihan harus dipupuk dari tingkat keluarga. Jika hanya mengandalkan petugas kebersihan untuk mengangkut dan memindahkan sampah, maka tidak akan terlahir kepedulian masyarakat terhadap kelestarian dan kebersihan lingkungan. (***)