Bogor24update – Satreskrim Polresta Bogor Kota menetapkan pimpinan dan pengurus salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap tiga santriwati.
Kedua tersangka berinisial AM (44) dan MMZ (39). Peristiwa pencabulan terhadap tiga korban terjadi pada tahun 2019 dan awal tahun 2023.
Kapolresta Bogor Kota Bogor, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, penetapan sebagai tersangka tersebut setelah memenuhi unsur tindak pidana dugaan pencabulan.
“Kita lakukan proses pemeriksaan dan sudah memenuhi unsur sebagai tersangka, dan kita akan limpahkan kasusnya sampai kejaksaan dan pengadilan,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Selasa, 18 Juli 2023 di Mako Polresta Bogor Kota.
Dijelaskan Kapolresta, modus yang dilancarkan tersangka dengan bujuk rayu, sehingga terjadilah perbuatan cabul terhadap korban.
Saat disinggung status dari tersangka, terang Kombes Bismo, satu tersangka merupakan pimpinan dan satunya pengurus Ponpes tersebut.
“Itu pengurus pondok pesantren, ada yang pimpinan, nanti kita dalami. Sementara korban ada 3 orang, nanti kita dalami,” kata dia.
Dia menegaskan, pihak kepolisian berkomitmen dan kasus ini menjadi perhatian serius hingga proses persidangan nanti.
“Komitmen kita dari Polresta Bogor Kota untuk serius atensi dan lanjutkan proses ini sampai sidang,” ujar Kombes Bismo.
Ditanya apakah kedua tersangka sudah diamankan, Kapolresta menyebut terhadap kasus ini masih dilakukan pendalaman lebih lanjut.
“Masih proses, masih pendalaman, karena masih mengumpulkan saksi, alat bukti dan lain sebagainya,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bogor, Dede Siti Amanah mengungkapkan, ada tiga korban yang resmi melaporkan perbuatan cabul yang dilakukan terduga pimpinan dan pengurus Ponpes tersebut.
“Tiga (korban) itu bukan satu pelaku melainkan dari dua pelaku. Pelaku orang yang punya posisi atau pengaruh yah,” kata Dede.
Ia mengatakan, kejadian untuk dua korban terjadi pada tahun 2019. Sedangkan satunya lagi mengalami pencabulan pada Januari 2023.
“Kasus terbaru per Januari 2023 ini, makanya ada anak yang berani speak up, sampai akhirnya memunculkan kisah-kisah itu,” ungkapnya.
Ia mengatakan, modus yang disampaikan para korban, sebenarnya tidak ada ancaman, hanya mungkin dilakukan di tempat yang memang sepi.
“Dilakukan di tempat yang memang sepi gitu, akhirnya para korban tidak bisa melawan atau melakukan tindak perlawanan,” kata Dede.
“Pelecehan. (Hubungan badan) wah itu nanti sama polisi, karena polisi yang lebih dalam. Masih di lingkungan Ponpes (kejadian pencabulan),” tambahnya.
Dede berharap agar kasus ini dapat segera terselesaikan. Sebab para korban berhak mendapatkan keadilan.
“Ini kan anak-anak, kalau kami kan sebenarnya berpegang kepada prinsip kepentingan terbaik untuk anak, nah berbicara tentang yang terbaik untuk anak saat ini adalah tentunya mereka memperoleh keadilan,” ungkapnya.
“Mereka juga sekarang dalam kondisi menunggu kepastian akan nasib dia seperti apa dan bagaimana. Jadi bagi kami ya menyegerakan penyelesaian kasus ini bagi kami wajib hukumnya, mengingat itu tadi untuk kepentingan bagi anak, dan kondisi anak harus dipikirkan selama proses ini berjalan,” pungkasnya.