Bogor24Update – Pimpinan pondok pesantren (Ponpes) di wilayah Kampung Paseban, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor ditangkap Densus 88 Anti Teror.
Pria berinisial S alias AJ yang ditangkap pada Senin 23 Desember 2024 itu diduga terafiliasi dengan jaringan teroris.
S alias AJ ditangkap setelah penyelidikan atas kasus jaringan teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
Kepala Desa Megamendung, Duduh Manduh mengatakan bahwa penangkapan AJ dilakukan di pondok pesantren yang diketahui merupakan tempat ilegal.
“Sejak awal pendirian pondok pesantren tersebut belum ada izin. Jadi, kami tidak merekomendasikan apapun terkait perizinan,” ujar Duduh dalam keterangannya, Selasa, 24 Desember 2024.
Menurutnya, semua jenis perizinan seperti bangunan ponpes tersebut tidak berizin.
Bahkan, mayoritas santri di pondok pesantren tersebut berasal dari luar daerah yang bukan warga Megamendung.
“Ada sekitar puluhan santri di Ponpes Darul Al-Muhajirin yang didirikan pada tahun 2019. Ponpes tersebut tidak memiliki izin, dan semua kegiatannya selalu berlangsung secara tertutup,” ucapnya.
Sebelumnya, AJ ditangkap tim Densus 88 pada Senin, 23 Desember sekitar pukul 17.00 WIB yang diduga merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) jaringan teroris JAD Cilacap yang telah dibubarkan pada tahun 2018.(*)