Bogor24Update – Pj Wali Kota Bogor Hery Antasari melakukan peninjauan ke sejumlah pangkalan liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram (kg) di wilayah Kecamatan Bogor Tengah, Rabu, 5 Februari 2025 sore. Kegiatan itu dilakukan untuk memastikan masyarakat sudah bisa kembali mendapatkan LPG atau biasa disebut elpiji 3 kg secara normal.
Hery mengatakan, saat kebijakan penjualan gas elpiji 3 kg tidak lagi di tingkat pengecer diterapkan di Kota Bogor kemarin memang sempat terjadi antrean di beberapa pangkalan, namun masih terbilang wajar.
“Ketika ada kebijakan baru bahwa pengecer tidak bisa lagi menjual itu memang sempat, tapi kalau di Kota Bogor dibandingkan daerah lain tidak begitu bergejolak, antrean pun tidak sampai viral dan lain sebagainya. Hanya kalau ada beberapa pangkalan yang antrean, saya kira masih dalam kewajaran,” katanya.
Kendati begitu, Hery mengungkapkan bahwa sekarang ada kebijakan baru dari Presiden RI Prabowo Subianto, yang memperbolehkan kembali pengecer menjual LPG 3 kg.
“Sambil secara pararel nanti akan dievaluasi bagaimana pengaturan lebih lanjutnya. Sejauh ini adalah meningkatkan status dari pengecer dan penjual di toko, warung menjadi sub pangkalan,” imbuhnya.
Menurutnya, tujuan dari pemerintah pusat sebetulnya baik untuk penataan tata niaga, termasuk dari sisi keamanan serta kualitas gas elpiji subsidi tersebut.
“Tata kelola ini memang tengah diupayakan pemerintah pusat, tetapi kemarin ada sedikit gejolak, dan ada kebijakan terbaru kita sangat diapresiasi pemerintah daerah sehingga masyarakat terbantu lagi,” ujarnya.
Baginya hal menjadi penting sekarang adalah solusi untuk masyarakat domestik rumah tangga maupun pengguna gas elpiji 3 kg dapat melaksanakan kembali kegiatannya.
Berdasarkan data, kebutuhan akan LPG 3 kg di Kota Bogor yaitu 39 ribu tabung per hari dengan 38 agen, 740 pangkalan, dan 7 ribuan pengecer atau sub pangkalan.
Dirinya juga mendapat informasi dari Pertamina bahwa para pengecer sekarang tengah dilakukan pendataan. Mereka bisa menjadi sub pangkalan dengan mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Online Single Submission (OSS).
“Para pengecer saat ini sedang didata sambil tetap diizinkan menjual. Jadi kalau mau jadi sub pangkalan harus ada NIB yang diajukan ke OSS,” tandasnya. (*)