Bogor24Update – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota mengamankan sepuluh orang yang terlibat dalam aksi tawuran antarkelompok di wilayah Tanah Sareal, Kota Bogor.
Peristiwa yang terjadi pada Jumat malam lalu tersebut sempat viral di media sosial setelah beredar video memperlihatkan seorang remaja tergeletak di jalan dan kemudian dievakuasi ke rumah sakit.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Aji Riznaldi Nugroho, menjelaskan penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut cepat setelah video tawuran tersebut ramai di media sosial.
“Setelah kami menerima laporan melalui WA Lapor Bapak Kapolresta, Satreskrim bersama Polsek Tanah Sareal, dan jajaran Intel berhasil mengamankan sepuluh orang yang terlibat dalam tawuran itu,” ujar Aji, Senin, 10 November 2025.
Ia lanjut menjelaskan tawuran tersebut diketahui melibatkan dua kelompok remaja yang sebelumnya saling menantang melalui pesan singkat di Instagram.
Kedua kelompok tersebut kemudian sepakat untuk melakukan tawuran di wilayah Komplek Darmais Kenanga, Kecamatan Tanah Sareal.
“Dua kelompok itu masing-masing bernama KKG dan Selatan Indonesia Junior (SIJ). Dari kelompok KKG terdapat inisial K, Y, B, dan S. Sementara dari kelompok SIJ ada A, S, Y, B, dan R,” jelasnya.
Ketiga pelaku diketahui sudah berusia dewasa, masing-masing berusia 18, 21, dan 23 tahun. Sementara sisanya masih berstatus pelajar SMA dan SMK di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor.
“Kita berhasil amankan A, B dan S itu semuanya dewasa dan yang lainnya masih di bawah umur. Dalam kejadian ini, korban sekaligus juga pelaku. Mereka saling serang menggunakan senjata tajam,” terangnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
“Ada Satu unit handphone milik tersangka, satu unit handphone milik KBH, dan satu unit handphone milik korban, serta delapan bilah celurit, dua bilah golok, dan satu pedang, ” ungkapnya.
Akibat perkelahian tersebut, salah satu pelaku mengalami luka parah di bagian kepala, punggung, tangan, dan leher.
“Korban yang sempat viral kondisinya masih kritis dan kini sedang menjalani perawatan intensif di rumah sakit setelah menjalani operasi,” katanya.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 358 ayat (1) joncto Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perkelahian yang menimbulkan korban luka.
Pihak kepolisian mengimbau para orang tua untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anaknya, terutama di malam hari.
“Kami minta agar anak-anak tidak berkeliaran di luar rumah setelah pukul 22.00. Polresta Bogor Kota akan terus melakukan razia dan penyisiran untuk mencegah tawuran remaja,” katanya. (*)





















