Dalam kasus ini, pelaku MA merupakan pengemudi motor sekaligus yang memiliki gobang (golok panjang). Sedangkan pelaku SA yang dibonceng di tengah berperan membuang senjata tajam.
“Pelaku ini kami diamankan satunya di wilayah Lebak, Banten dan satunya lagi di Kabupaten Bogor, di Babakan Madang,” imbuh Kombes Bismo.
Sementara ASR, selaku pelaku utama pembacokan hingga saat ini masih dilakukan pengejaran polisi. Diketahui, ASR alias Tukul merupakan residivis dalam kasus penjambretan di Kabupaten Bogor.
“Dan satunya (ASR) masih kami lakukan pengejaran. Kami imbau untuk menyerahkan diri dan bagi yang menyembunyikan bisa terkena tindakan pidana,” tegas Kombes Bismo.
Dari keterangan para pelaku kepada polisi, dijelaskannya, aksi tersebut dipicu dari tantangan lewat Instagram dari seseorang berinisial A. Pelaku terprovokasi hingga mencari keberadaan A.
“Yang nantang itu berinisial A yang saat itu dicari-cari tidak ketemu, sehingga pelaku mencari sasaran lain. Itu berdasarkan informasi sementara dari dua pelaku,” katanya.
Selain para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sebilah gobang, tiga handphone, satu unit motor yang digunakan pelaku. Selain itu, pakaian korban yang digunakan saat kejadian.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) UU 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancamannya, hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp3 miliar.
“Kemudian Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya.