Di rumah tersebut, terang Lukman, SD tinggal bersama anaknya berjumlah lima jiwa dan salah satu anaknya di pesantren.
“Yang pastinya itu jarang ada di rumah, dan sering pulang malam,” imbuhnya.
Hingga adanya penggeledahan dari kepolisian, ia mengaku tidak mengetahui jika yang bersangkutan tengah tersandung kasus. Dirinya hanya tahu sebagai warga baru yang tinggal belum lama ini.
Dari informasi yang dihimpun, Bareskrim Polri telah menetapkan SD sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi kepada Direktur PT AOBI sebesar Rp3,49 miliar selama periode 2021-2023.
Dalam perkara ini, SD dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan atau Pasal 12 B UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)