Sementara dalam Pasal 285 Ayat 1 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, disebutkan motor dengan knalpot bising tidak laik jalan.
“Sampai saat ini jumlah knalpot brong yang telah dilakukan penertiban Satlantas ada 563 knalpot,” imbuh Kombes Bismo didampingi Kasatlantas Polresta Bogor Kota Kompol Galih Apria.
Kegiatan pemusnahan itu, Polresta Bogor Kota telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Bogor dan Pengadilan Negeri Bogor.
Dalam kegiatan itu, Satlantas Polresta Bogor Kota juga memperkenalkan 20 duta anti knalpot bising. Mereka adalah mantan pembalap liar dan juga pengguna knalpot brong yang telah sadar dan setop knalpot brong dengan berbagai alasan.
“Mereka ada yang hampir menabrak orang, pedagang, sampai anak sekolah, sehingga terjatuh. Kemudian di gang dimarahin tetangganya. Karena itu, kesadaran ini merupakan bagian dari kita ikut menjaga keselamatan pengemudi dan pengguna jalan,” paparnya.
Kombes Bismo menegaskan, kegiatan serupa juga akan dilakukan di beberapa ruas jalan yang rawan knalpot brong dan balap liar. Di antaranya sekitar Warung Jambu dan Jalan Regional Ring Road (R3).
“Tentunya kami akan lakukan patroli untuk mencegah penyalahgunaan tempat itu sebagai balap liar ataupun knalpot brong. Termasuk bengkel 24 jam sering digunakan untuk balap liar,” tegasnya. (Haris)