Bogor24Update – Polisi mengamankan dua selebgram asal Kota Bogor. Kedua wanita berinisial KA (22) dan FA (20) ini diamankan dalam kasus perjudian online.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat melalui nomor aduan Kapolresta.
Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polresta Bogor melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua pelaku di lokasi berbeda.
KA ditangkap di pinggir jalan saat menuju rumahnya di wilayah Kecamatan Bogor Timur pada 6 Januari 2024 sore, sedangkan FA ditangkap di rumahnya di wilayah Kecamatan Bogor Tengah, dinihari.
“Ada dua orang tersangka yang diamankan dari lokasi berbeda dan kasus (perjudian online) yang berbeda juga. Artinya dua laporan berbeda,” kata Bismo, Selasa, 9 Januari 2023.
Dalam kasus ini, KA mempromosikan link situs judi online di instastory ktrnaryn yang merupakan akun Instagram miliknya dengan pengikut 45,5 ribu.
“Tersangka berinisial KA ini memiliki 45,5 ribu followers. Kronologinya di Januari 2022 ada yang menawarkan dan menghubungi untuk menjadi endorse judi online. Oleh tersangka disanggupi atau diterima dengan imbalan Rp3 juta per bulan,” katanya.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan penyidik, dikatakan Bismo, KA menjalankan bisnis itu sejak Februari 2022. Selama ini, dia juga pernah mempromosikan 3 sampai 5 link situs judi online yang berbeda.
Tak jauh berbeda, modus tersangka FA juga mempromosikan link situs judi online di instastory pahimabdtt akun Instagram miliknya dengan pengikut 22,3 ribu.
“Tulisan di instastory-nya jika setelah diklik terdapat website judi online,” terang Bismo didampingi Kepala Satreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Luthfi Olot Gigantara.
Dari hasil pemeriksaan, FA kepada polisi mengaku sudah mempromosikan link yang bermuatan perjudian online tersebut sejak Juni 2023 dengan lima situs judi online yang berbeda.
Dari aksinya tersebut, FA mendapatkan keuntungan Rp700 ribu per situs per dua minggu.
Adapun selebgram KA yang merupakan mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Kota Bogor menggunakan upah yang didapatnya untuk bayar kosan dan kuliah.
Sedangkan selebgram FA yang berstatus wiraswasta menggunakan keuntungannya mempromosikan situs judi online untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Selain para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa telepon seluler, beberapa lembar tangkapan layar percakapan, profil akun Instagram, unggahan di instastory, bukti transfer, dan lainnya.
Atas perbuatannya, KA dan FA terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda 10 miliar rupiah dengan sangkaan telah melanggar UU ITE.