“Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka terdorong kebutuhan ekonomi, hingga mempromosikan judi online dalam bio di akun medsos IG @araamudrikah secara terang-terangan,” jelasnya.
Selain tersangka AR, lanjut Kapolresta, petugas kini tengah memburu pihak yang menawari dan membayarnya untuk mempromosikan situs judi online tersebut.
“Identitasnya sudah diketahui, dan kami akan terus telusuri,” lanjut Bismo.
Akibat perbuatannya sang Selebgram kini harus merasakan dinginnya sel tahanan Mapolresra Bogor Kota. AR terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda 1 Miliyar Rupiah.