Bogor24Update – Petugas gabungan dari Satpol PP, Bea Cukai, TNI dan Polri melakukan inspeksi mendadak (sidak) rokok ilegal di wilayah Kota Bogor.
Hasilnya, ribuan bungkus rokok tanpa cukai dari berbagai merek disita petugas dari sejumlah toko.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakperda) pada Satpol PP Kota Bogor, Asep Setia Permana mengatakan, kegiatan barang kena cukai hasil tembakau (BKCHT) yang dilaksanakan Selasa kemarin dengan menyasar toko-toko di wilayah Kecamatan Tanah Sareal dan Kecamatan Bogor Utara.
Adapun petugas gabungan yang dilibatkan 16 personel Satpol PP, 5 personel Bea Cukai, 7 personel Polresta Bogor Kota, dan 3 personel Kodim 0606/Kota Bogor.
Dari hasil sidak tersebut, sambung Asep, petugas mendapati sebanyak 1.736 bungkus atau 34.720 batang rokok ilegal.
Sejumlah rokok ilegal dari berbagai merek tersebut disita petugas gabungan dari tiga toko.
“Jumlah keseluruhan (barang bukti) 1.736 bungkus rokok ilegal,” ungkap Asep saat dihubungi lewat aplikasi perpesanan, Rabu, 28 Februari 2024.
Selanjutnya, barang bukti rokok ilegal beserta para penjualnya diserahkan ke kantor Bea Cukai untuk diproses lebih lanjut.
“Selesai kegiatan barang bukti beserta pemilik warung langsung dibawa ke kantor Bea Cukai untuk diperiksa. Kalau tahun kemarin barang buktinya saja, pemilik warungnya diberikan pembinaan,” tandasnya. (*)