“Hampir 20 kios atau pedagang yang berada dipinggir jalan, kita data kita sosialisasi juga,” jelas Rusli.
Dijelaskan, bahwa Pemerintah Kota Bogor sejak tahun 2009 telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang KTR, yakni Perda Nomor 12 Tahun 2009.
Perda dimaksud kemudian dilengkapi oleh Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 3 Tahun 2014 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Produk Rokok di Kota Bogor.
“Kami bergerak untuk sosialisasi dengan acuan perda dan perwali,” ujar Rusli.