Bogor24Update – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor melakukan penertiban arena permainan komidi putar di area Stadion Pakansari, Kecamatan Cibinong, Selasa, 25 Juli 2023.
Penertiban itu dilakukan lantaran keberadaan komidi putar melanggar aturan dan berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kabupaten Bogor.
“Iya lahan pemda, kita akan lakukan pembongkaran dan sudah didiskusikan yang akan dipimpin langsung oleh pak sekda,” ujar Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Iman W Budiana.
Seperti diketahui, komidi putar yang beroperasi di area Stadion Pakansari itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Iman menambahkan, untuk menjaga sterilisasi area dari pasar malam yang mengganggu ketertiban umum, maka tempat tersebut akan dijadikan hutan kota.
“Tempat itu untuk sementara akan jadi hutan kota dulu, sehingga mudah-mudahan dengan adanya tanaman di situ tidak diganggu oleh pihak lain,” katanya.