Dari hasil pengembangan kasus tersebut, Satnarkoba berhasil menangkap RFN di kediamannya di wilayah Ciomas. Dari tangan tersangka, petugas menyita 22 bungkus plastik tembakau sintetis.
Selain itu, sambung Kapolresta, dari 24 tersangka tersebut, satu di antaranya adalah residivis dalam kasus yang sama dan kembali ditangkap petugas.
“Kami juga mengamankan residivis yang pada Juni 2020 menjalani masa hukuman 2,5 tahun penjara. Dia ditangkap kembali karena kedapatan ada sabu-sabu di kantongnya,” ujarnya.
Terhadap para tersangka kasus narkotika, polisi menjerat dengan Undang Undang 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 sampai 20 tahun.
Sedangkan terhadap para tersangka kasus psikotropika dijerat dengan Undang Undang 5/1997 tentang Psikotropika. Ancamannya, hukuman pidana penjara 5 tahun.
“Ini merupakan bukti keseriusan kami untuk melakukan penindakan terhadap akar permasalahan kejahatan utama di narkotika dan psikotropika,” tegas Kombes Bismo memungkas.