Karena konflik internal itu, Nunung beranggapan apa yang telah dilakukan Satpol PP, membuka segel di TPBU tersebut juga karena untuk menjaga kondusifitas.
“Meskipun begitu untuk izinnya belum tuntas ya dan harus bisa dibereskan,” tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid menjelaskan, pembukaan segel ini dilakukan sebagai langkah menjaga kondusifitas wilayah selama periode Natal dan Tahun Baru (2023 dan 2024).
“Pembukaan segel dilakukan agar penziarah yang datang tidak menimbulkan konflik antar umat. Segel dibuka sementara hingga proses perizinan selesai dilakukan,” jelas Cecep Imam kepada wartawan.
Dia mengaku tak banyak yang bisa dilakukan pihaknya pada tempat pemakaman tersebut. Sebab, hal itu berkaitan dengan sengketa antara ahli waris yang sedang dalam proses hukum.
“Ini merupakan sengketa antara pihak ahli waris, dan saat ini sedang dalam proses hukum. Oleh karena itu, tidak boleh disentuh oleh pihak manapun hingga proses hukum selesai,” ujarnya. (*)