Dengan permohonan perlindungan hukum tersebut, jelas Anggi, bertujuan untuk melakukan mediasi antara warga penggarap di kampung tersebut dengan pihak PT. Bahana Sukma Sejahter (BSS) yang tiba-tiba mengklaim lahan tersebut merupakan garapan pihak perusahaan.
“Surat kita tembuskan ke Mentri Agraria, Kanwil Badan Pertanahan, Kepala Staf Kepresidenan, dan ke Presiden Joko Widodo juga,” jelasnya.
Menurut Anggi, pihak Sembilan Bintangvakan terus mendesak BPN bila tidak memberikan jawaban atas surat permohonan tersebut.
“Kami mendesak kepada BPN, agar surat yang dilayangkannya bisa direspon, untuk melakukan audensi dengan pihak BPN,” pungkasnya.