Bogor24Update – Polresta Bogor Kota menggelar rapat koordinasi penertiban spanduk atau reklame atau banner terkait Pilkada 2024 di Kota Bogor.
Rakor tersebut diikuti KPU Kota Bogor, Bawaslu Kota Bogor, Satpol PP Kota Bogor, Dishub Kota Bogor, dan Bapenda Kota Bogor serta Denpom III/1 Bogor.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, rakor ini membahas terkait banyaknya spanduk, reklame, banner yang dipasang di pohon, tiang listrik atau tempat lain yang tidak sesuai peruntukan, apalagi tidak berizin tentunya melanggar peraturan yang berlaku di Kota Bogor.
Ia menambahkan, kegiatan penertiban ini dalam rangka melindungi masyarakat jangan sampai menjadi korban akibat misalnya jatuhnya reklame atau banner yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.
“Kita antisipasi dan di sini adalah bukti hadirnya negara untuk merespon, peka, antisipasi terhadap masyarakat jangan sampai menjadi korban, apakah itu jatuh reklame karena penempatan yang tidak sesuai peruntukan, kondisi cuaca angin, dan sebagainya,” ungkapnya, Rabu, 22 Mei 2024.
Bismo mengatakan, kegiatan yang akan lakukan sesuai dengan aturan yang berlaku di Kota Bogor dan sebelumnya akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu.
“Kegiatan penertiban bersama baik dari Pemkot Bogor, polisi, dan TNI, itu kita akan melaksanakan waktu yang sesuai disepakati. Sanksi dan aturan mengacu pada instansi Satpol PP,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan, penertiban akan dilakukan di seluruh wilayah Kota Bogor baik reklame komersial dan nonkomersial yang berpotensi membahayakan masyarakat menjadi prioritas untuk diterbitkan.
“Ini sudah ada keluhan, jadi jangan sampai ada aksi main hakim sendiri, yang melakukan pembersihan sendiri, biarkan kita dari negara, instansi terkait yang akan melakukan penertiban,” tandas Bismo menambahkan.
Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syah menambahkan, sosialisasi kepada pihak yang berkepentingan baik reklame komersial dan nonkomersial akan dimaksimalkan pada pekan ini.
“Kita akan maksimalkan sosialisasi di minggu-minggu ini kepada yang terpantau terpasang spanduk, baliho di sepanjang jalan. Mungkin Senin depan akan dilaksanakan penertibannya,” jelasnya.
Pihaknya berharap di masa sosialisasi dapat dimanfaatkan oleh pihak yang berkepentingan untuk menurunkan secara mandiri reklame-reklame yang melanggar aturan.
“Harapannya kami, begitu disosialisasikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan itu bisa merespon dengan membuka sendiri,” ucap Agustian Syah. (*)