Bogor24update – Sengketa lahan antara ahli waris pejuang kemerdekaan RI Lettu Infanteri TB. A. Basuni dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor masih bergulir di Pengadilan Negeri Bogor. Saat ini memasuki sidang lapangan atau pemeriksaan setempat terhadap objek sengketa.
Pihak penggugat dalam hal ini ahli waris TB. A. Basuni, sedangkan pihak tergugat I BKAD Kota Bogor, tergugat II Perumda Pasar Pakuan Jaya, tergugat III Kelurahan Gudang, tergugat IV Thung Tjeng Louw dan turut tergugat IV, yakni BPN Kota Bogor.
Kuasa Hukum Penggugat dari Kantor Hukum Sembilan Bintang, Rd. Anggi Triana Ismail mengungkapkan, dalam sidang lapangan ini para ahli waris dapat menunjukkan bukti atas objek serta batas-batas lahan yang dimilikinya.
“Didalam proses sidang lapangan tadi banyak hal-hal yang kami temui. Jadi pada intinya, hanya kami yang mampu membuktikan secara keabsahan batas-batas dari objek yang disengketakan hari ini,” ujar Anggi saat ditemui di wilayah Kelurahan Gudang, Kecamatan Bogor Tengah, Jumat, 7 Juli 2023.
Sementara pihak tergugat, dikatakan Anggi, tidak mampu menunjukan objek serta batas-batasnya. “Di sini mulai tergugat I sampai IV tidak mampu menunjukkan apapun di atas objek ini,” imbuh Anggi.
Oleh karenanya, Anggi berkata, dari mulai dalil gugatan hingga dengan pembuktian angin sejuk masih di posisi penggugat ahli waris TB. A. Basuni.