Bogor24update – Sengketa lahan antara ahli waris pejuang kemerdekaan RI Lettu Infanteri TB. A. Basuni dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor masih bergulir di Pengadilan Negeri Bogor. Saat ini memasuki sidang lapangan atau pemeriksaan setempat terhadap objek sengketa.
Pihak penggugat dalam hal ini ahli waris TB. A. Basuni, sedangkan pihak tergugat I BKAD Kota Bogor, tergugat II Perumda Pasar Pakuan Jaya, tergugat III Kelurahan Gudang, tergugat IV Thung Tjeng Louw dan turut tergugat IV, yakni BPN Kota Bogor.
Kuasa Hukum Penggugat dari Kantor Hukum Sembilan Bintang, Rd. Anggi Triana Ismail mengungkapkan, dalam sidang lapangan ini para ahli waris dapat menunjukkan bukti atas objek serta batas-batas lahan yang dimilikinya.
“Didalam proses sidang lapangan tadi banyak hal-hal yang kami temui. Jadi pada intinya, hanya kami yang mampu membuktikan secara keabsahan batas-batas dari objek yang disengketakan hari ini,” ujar Anggi saat ditemui di wilayah Kelurahan Gudang, Kecamatan Bogor Tengah, Jumat, 7 Juli 2023.
Sementara pihak tergugat, dikatakan Anggi, tidak mampu menunjukan objek serta batas-batasnya. “Di sini mulai tergugat I sampai IV tidak mampu menunjukkan apapun di atas objek ini,” imbuh Anggi.
Oleh karenanya, Anggi berkata, dari mulai dalil gugatan hingga dengan pembuktian angin sejuk masih di posisi penggugat ahli waris TB. A. Basuni.
“Semoga kebaikan ini bertahan hingga dengan sampai putusan. Ahli waris sangat berharap penuh terhadap nurani hakim Pengadilan Negeri Kota Bogor dalam memutus perkara ini,” katanya.
Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bogor, Daniel Mario menyampaikan persidangan hari ini dengan agenda pemeriksaan setempat batas sengketa.
“Hanya memastikan objek tersebut ada atau tidak. Tadi kita sudah keliling keempat titik sesuai dengan gugatan,” kata Daniel.
Setelah ini, lanjut Daniel, agenda selanjutnya pemeriksaan saksi-saksi dari penggugat yang akan digelar 13 Juli 2023. “Kemudian masuk kedalam kesimpulan baru masuk keputusan,” tandasnya.
Terpisah, Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta mengatakan, sidang pemeriksaan setempat sebagai bagian untuk sinkronkan alat-alat bukti, apakah bukti tersebut sesuai, misalnya hasil pengukuran atau bukti surat untuk meyakinkan hakim yang telah memeriksa langsung di lapangan.
“Kami sebagai kuasa hukum Pemkot Bogor justru ingin tahu apakah penggugat komitmen dengan gugatannya, karena batas-batas yang ditunjukkan penggugat sangat tidak berdasar atau masih direka-reka tanpa melalui catatan yang sah,” katanya.